Sering Transaksi di Simpang 4 Belilas Inhu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Sering Transaksi di Simpang 4 Belilas Inhu, Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Tersangka narkoba ditangkap polisi di Inhu./foto:agus/riauin.com

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Resor Indragiri Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di Simpang Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut berinisial DNI alias Doni (28) warga Pontian Mekar, Kecamatan Batang Cenaku dan JHK alias Iju (41) warga Desa Talang Sungai Parit Kecamatan Rakit Kulim. Mereka ditangkap Tim Satres Narkoba, Rabu (25/11/2020) kemaren sekitar pukul 13.20 WIB disebuah rumah kontrakan di Simpang Empat Belilas.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di simpang empat Belilas tersebut. Bersama tersangka, juga diamankan  barang bukti sabu-sabu seberat 3,84 gram.

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal ketika Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi, Rabu (25/12/ 2020) pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas terjadi transaksi narkoba di Simpang 4 Belilas.

Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanit Satres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Dalam penyelidikan itu, polisi sudah mengantongi dua nama yang kerap melakukan transaksi narkoba disekitar simpang 4 Belilas," kata Misran, Selasa (1/12/2020).

Selanjutnya, sekitar pukul 13.20 WIB, polisi berhasil meringkus DNI di rumah kontrakan. Kemudian digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,84 gram, satu buah plastik pembungkus, 2 unit handphone yang digunakan tersangka.

Kepada polisi, DNI mengaku jika mendapatkan narkoba itu dari JHK alias Iju yang kebetulan ketika itu masih berada di mobil Toyota Innova dengan Nopol BM 1490 LC yang parkir di depan gang rumah tersangka DNI. Tanpa menunggu lama, polisi menuju kearah sebuah mobil yang parkir di depan gang tersebut.

Didalam mobil itu, kata Misran, polisi mengamankan JHK. Ketika digeledah, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,00 gram, plastik pembungkus, 1 unit handphone yang digunakan tersangka, uang tunai Rp1.650.000 hasil penjualan sabu, 1 lembar STNK mobil Toyota Innova BM 1490 LC dengan nomor 0382444-RU-2012 atas nama Rahman.

"Dua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan kasus ini terus dikembangkan karena ada tersangka lain yang terlibat dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu," tutup Misran.


sumber: riauin.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index