Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Empat Saksi untuk M Nasir

Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri, KPK Periksa Empat Saksi untuk M Nasir
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri

HARIANRIAU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Jalan Lingkar Barat Duri, di Kabupaten Bengkalis. Proyek multiyears yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2013-2015 ini merugikan negara Rp152 miliar.

"Hari ini, empat orang saksi diperiksa untuk tersangka MN (Muhammad Nasir, red) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Bengkalis TA 2013-2015," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).

Empat saksi itu adalah Arlys Suhatman selaku Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.

Penyidik KPK langsung turun ke Kota Pekanbaru untuk meminta keterangan para saksi. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dalam kasus ini, selain Muhammad Nasir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KPK juga menetapkan tersangka Victor Sitorus. Dia merupakan rekanan proyek jalan lingkar Duri Barat.

Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Ia divonis 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti kerugian negaa Rp2 miliar atau pidana penjara 1 tahun.

Selain kasus ini, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono selaku kontraktor dan Melia Boentaran selaku kontraktor atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil. Perbuataan ketiganya telah merugikan negara sebsar Rp156 miliar.

Ia juga diduga terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar. Selain Muhammad Nasir, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Proyek jalan lain yang melibatkan Muhammad Nasir adalah pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri nilai kerugian mencapai Rp41 miliar. Di kasus ini juga ditetapkan tersangka lain, yaitu Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

sumber: cakaplah.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index