Penampakan Pria Merancap di Pinggir Jalan Sambil Merokok, Padahal Sudah Punya Istri

Penampakan Pria Merancap di Pinggir Jalan Sambil Merokok, Padahal Sudah Punya Istri

HARIANRIAU.CO - Sebuah video beredar di media sosial, menampilkan momen seorang pemuda tengah merancap di pinggir jalan di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam video tersebut, sebagaimana disimak Indozone, pemuda yang belakangan diketahui berinisial RAS (23 tahun) itu sengaja berhenti di pinggir jalan dan memarkirkan sepeda motor Honda PCX yang ia kendarai.

Jok sepeda motornya tampak terbuka, diduga dibuka oleh pemuda tersebut. Di mulut pemuda tersebut, terlihat sebatang rokok yang telah dinyalakan.

Sebelum merancap, ia menoleh ke kanan dan ke kiri melihat situasi sekitar. Ia lantas menurunkan resleting celananya, mengeluarkan kemaluannya, masih sambil menyulut rokok tanpa memegang rokoknya. Banyak orang melintas di jalan tersebut selagi pemuda itu asyik dengan kemaluannya.

Setelah beberapa saat, pemuda itu berjongkok, bersembunyi di balik sepeda motornya. Namun ia tetap terus merancap meskipun banyak orang, termasuk anak-anak di lokasi.

Pemuda tersebut kini telah diamankan oleh Polres Sidoarjo akibat perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengemukakan kalau perilaku pemuda itu divideokan oleh seseorang berinisial AS.

"Saat itu pelaku serta merta mengeluarkan alat vitalnya di lokasi banyak anak kecil saat memberhentikan sepeda motornya," katanya dalam temu pers di Polres Sidoarjo, Jumat (11/12/2020).
AS yang mengintip, sempat menduga RAS akan mencuri burung, tapi tak tahunya malah burungnya yang dikeluarkan dan merancap.

Wahyudin mengatakan, berdasarkan penyelidikan, RAS mengaku merancap di pinggir jalan karena iseng dan spontan.

Dalam keterangannya, RAS yang diketahui sudah punya istri, terinspirasi setelah beberapa kali menonton video porno sehingga keinginan untuk merancap di jalan muncul secara spontan.

Awalnya RAS mengaku ingin buang air kecil, namun dia secara spontan mengeluarkan alat vitalnya di muka umum.

Atas perbuatannya itu, RAS terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat dijerat Pasal 36 jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau tentang pasal 281 KUHP.

Sumber: indozone.id
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index