Sita Bahan Baku dan Hasil Produksi, Polisi Gerebek Home Industri Ektasi di Kampung Dalam Pekanbaru

Sita Bahan Baku dan Hasil Produksi, Polisi Gerebek Home Industri Ektasi di Kampung Dalam Pekanbaru
Personel Polsek Tampan sedang melakukan penggeledahan dirumah pelaku RP alias Rekos (44) yang memproduksi obat-obatan menyerupai ektasi.(ist)

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menngerebek sebuah rumah yang berada di Kampung Dalam pada Sabtu (12/12/2020) dinihari, disana satu orang pria diringkus tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolsek.

Rumah yang terletak di Jalan Khadijah Ali Gang Vihara Nomor 15 Kelurahan Sago itu dijadikan pelaku inisial RP alias Rekos (44) untuk tempat memproduksi obat-obatan terlarang yang menyerupai ektasi

Home industri narkotika sudah tepat disematkan terhadap perkara penggerebekan tersebut, sebab polisi menyita bahan utama pembuatan ektasi, perlatan cetak, plastik untuk membungkus dan juga ektasi hasil produksi nya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni berupa 34 diduga ekstasi merk blower berwarna hijau, 12 diduga ekstasi merk superman berwarna hijau, 5 diduga ekstasi merk apel berwarna hijau, 11 diduga ekstasi merk instagram berwarna merah, 15 diduga ektasi merk love berwarna coklat.

1 piring yang berisikan sisa bahan pembuatan ekstasi, 7 papan obat oskadon, 15 butir obat bodrex, 3 alat alas cetak ekstasi, sendok, besi pencetak berbentuk bulat, tempat jemur terbuat dari besi, alat pencetak logo, 2 pisau kater, 2 sendok pipet, sendok modifikasi lempengan besi, 1 pewarna warna merah, 1 pewarna hijau, 1 coklat.

4 lembar kertas amplas, 3 mancis, 2 alat pencetak ekstasi, 20 butir alat pelogo, 3 pasang alat pencetak, 26 lembar bekas obat oskadon, 1 piring terdapat serbuk bahan baku diduga ekstasi, 1 toples berisikan bahan baku diduga ekstasi,1 dompet yang berisikan plastik klep ukuran kecil sebanyak 100 Lembar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Minggu (13/12/2020), mengatakan bahwa pelaku sudah memproduksi sejak dua pekan terakhir.

"Pelaku mengakui memang benar memproduksi obat-obatan menyerupai inex dengan berbagai model merk yang dibuat dari obat sakit kepala, sudah memproduksi sejak dua minggu yang lalu," kata Ambarita dikutip dari laman riauaktual.com.

Hasil produksinya akan dipasarkan seharga Rp. 50 ribu perbutir, dalam satu hari pelaku bisa memproduksi obat-obatan menyerupai ektasi itu sebanyak 25 butir.

"Dia meracik sendiri dengan bahan obat sakit kepala, didukung dengan peralatannya dalam satu hari bisa membuat 25 butir, dijual seharga 50 ribu," jelasnya.

Pelaku RP alias Rekos (44) merupakan mantan narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang sudah dua kali dibui. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan home industri narkotika tersebut. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index