Listrik Disosnakertrans Meranti Diputuskan PLN

Listrik Disosnakertrans Meranti Diputuskan PLN
Ilustrasi

HARIANRIAU. CO,  MERANTI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang memutuskan aliran listrik di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti karena sudah menunggak selama 3 bulan.

Akibatnya segala pelayanan dan aktivitas di instansi tersebut menjadi terganggu. Dari pantauan terlihat aktivitas para pegawainya hanya diisi dengan bermain tenis meja, walaupun saat itu pada jam kerja. Terlihat juga beberapa ruangan sepi dan digembok.

Kepala PLN Rayon Selatpanjang, Annas Yasin Ilmianto ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa sebelum dilakukan pemutusan, pihaknya telah berkali-kali menyurati dan pemberitahuan untuk membayar dan juga juga telah diberikan tenggang waktu,namun dinas tersebut belum juga bisa memenuhi kewajibannya.

"Iya benar sudah dilakukan pemutusan selama 2 hari,sebelum dilakukan pemutusan,kami sudah memberikan tenggang waktu dan surat pemberitahuan membayar, yang jelas kami sudah menjalankannya sesuai SOP," kata Annas Rabu (28/9/2016).

Dia menambahkan, selain janji SKPD yang akan membayar tunggakan, PLN juga sebenarnya enggan memutus aliran listrik ke kantor-kantor tersebut karena pelayanan umum kepada masyarakat bisa terganggu. Ia berharap para pimpinan SKPD untuk melunasi tunggakan listrik mereka.

"Sebenarnya kita sudah beberapa kali menyurati dan akan segera memutuskan aliran listrik dikantor yang bersangkutan,namun kita serba salah. Jika kita putuskan aliran listriknya, pelayanan kepada masyarakat akan terganggu, tapi kita juga punya tanggung jawab ke kantor pusat, untuk itu kita lebih melakukan pendekatan secara persuasif," kata nya.

 

 

Halloriau.com llo

Halaman :

Berita Lainnya

Index