Ayah Perkosa dan Sekap Anak Sendiri Sampai Melahirkan dan Kini Hamil Lagi

Ayah Perkosa dan Sekap Anak Sendiri Sampai Melahirkan dan Kini Hamil Lagi

HARIANRIAU.CO - Perilaku bejat ED tidak menunjukan sosok ayah yang baik, bukanya memberikan masa depan yang baik bagi anaknya, malah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampisan nafsu selama 5 tahun. Takut perbuatannya diketahui, ED malah memaksa korban menggugurkan kandungannya.

Terungkapnya kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban berinisial DS berhasil melarikan diri dari rumahnya di Perumahan Griya Bukit Indah Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, hingga ditemukan warga di tengah perkebunan karet.

Warga kemudian mengantarkan korban ke Mapolres Banyuasin. Pengakuan DS ika dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri dan kekerasan fisik yang dilakukan ibu tirinya.

"Pada saat tidak ada orang di rumah korban kabur melarikan diri ke arah hutan karet, ketemu warga dan kemudian dilaporkan ke RT lalu dilaporkan ke anggota dan dibuatkan laporan" kata Kanit PPA Polres Banyuasin, Aida Bambang, Rabu (16/12/2020)

Kanit PPA Polres Banyuasin Aida Bambang mengungkapkan jika pelaku ED sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak tahun 2015, hingga sempat melahirkan anak yang kini berusia dua tahun.

Aksi bejatnya terus dilakukan pelaku hingga kini kembali hamil. Takut ketahuan pelaku kemudian memaksan korban menggugurkan kandunganya dengan cara memberikan obat setiap hari.

"Alasan menyetubuhi anak saya, saya kurang menyalurkan hasrat ke istri saya" demikian pengakuan ED kepada penyidik.

Sementara itu ibu tiri korban emosi setelah mengetahui korban hamil dan menyekap korban di ruangan tanpa alas, lantaran korban tidak memberitahu pelaku yang memperkosanya.

"Alasan si Ibu menganiaya korban karena dia marah saat korban ditanya siapa yang menghamilinya tidak dijawab oleh korban, karena ada ayahnya saat itu" jelas Aida Bambang.

Akibat perbuatan tersebut pelaku ED dan istrinya GS ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan, kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 80 ayat (1) uu no 17 thn 2016 tentang perlindungan anak.


sumber: antvklik.com
 

Halaman :

Berita Lainnya

Index