Kementrian Agama RI Tetapkan MAN 1 Kuantan Singingi Sebagai Madrasah Riset

Kementrian Agama RI Tetapkan MAN 1 Kuantan Singingi Sebagai Madrasah Riset
Kepala MAN 1 Kuantan Singingi

HARIANRIAU.CO-Kementrian Agama RI Tetapkan MAN 1 Kuantan Singingi Sebagai Madrasah Penyelenggara Riset, hal ini tertuang dalam SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor 6757 tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset tahun 2020, Kamis (17/12/2020). 

Penetapan MAN 1 sebagai lembaga penyelenggara riset, selain SK Dirjen Pendis Kementrian Agamajuga diperkuat oleh Surat Dirjen Nomor: B-3031/,D.J.1/Dt..1.1/PP.0/12/2020 tanggal 15 Desember 2020.

Suhelmon, MA Kepala MAN 1 Kuantan Singingi menyampaikan rasa syukur atas prestasi yang dicapai, "Alhamdulillah MAN 1 Kuantan Singingi telah ditetapkan sebagai salah satu Madrasah Penyelenggara Riset oleh Kementrian".

Suhelmon menambahkan, "Madrasah Riset terdengar begitu kekinian, Madrasah yang terdeskripsikan sebagai sekolah agama yang termuat mata pelajaran keislaman bersanding dengan aktivitas riset, ini tentu akan mengubah sudut pandang banyak orang tentang eksistensi madrasah. 

MAN tidak hanya melahirkan calon ustadz yang hanya bisa mengajar ngaji, namun jauh dari itu MAN akan melahirkan peneliti muda yang Islami dan Beriman. Tentu otomatis selaras dengan motto kementerian Agama "Madrasah Hebat, Madrasah Bermartabat" akan terwujud," tutup Kepala MAN 1 Kuantan Singingi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index