Keberatan Putusan Hakim PN Rengat

Wabup Kuansing Halim Nyatakan Banding

Wabup Kuansing Halim Nyatakan Banding

HARIANRIAU.CO, KUANSING - Terkait putusan Majelis Hakim PN Rengat yang menyatakan Wabup Kuansing H. Halim bersalah dalam perkara alih fungsi lahan hutan lindung yang berada dalam kawasan Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan putusan tersebut, Wabup Halim selaku tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas perkebunan kelapa sawit miliknya di atas objek sengketa, dan kemudian memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman sawit yang ada pada objek sengketa. 

Wabup Halim diwajibkan menghutankan kembali lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada di atas objek sengketa kepada Negara. Terkait putusan itu, pengacara Wabup Halim mengajukan banding ke pengadilan tinggi Pekanbaru. Sebab, putusan tersebut dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

"Putusan itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta lapangan. Anehnya, selama persidangan berjalan, tidak ada seorang saksi pun yang yang dihadirkan begitupun juga dengan barangbukti," ujar Andri SH, salah seorang pengacara H Halim saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon tadi siang, Rabu (28/9/16).

Disebutkan Andri, sebuah perkara itu baru bisa disidangkan dalam pengadilan apabila, dua alat bukti tercukupi. "Ini alat buktinya mana, saksipun tak ada," pungkas Andri.

Masih banyak kejanggalan - kejanggalan seperti peta lahan yang diajukan oleh si penggugat tutur Andri melanjutkan, itu merupakan hasil rekayasa si penggugat. "Mereka (penggugat/RED) yang buat, bukan peta dari kehutanan, bahkan mereka sipenggugat juga yang menentukan titik koordinatnya," tegas Andri.

Disamping itu,ungkap Andri menuturkan, seharusnya pihak pengadilan harus meminta keterangan sejumlah saksi sebelum memutuskan sebuah perkara. Selain itu, pengadilan harus mengacu kepada Peta kawasan yang dibuat oleh kehutanan. "Sekarang ini pengadilan hanya melihat Peta dan titik koordinat yang dibuat oleh sipenggugat saja," terangnya.

Selain itu kata Andri, tuduhan sipenggugat itu yang menyebutkan H Halim memiliki lahan seluas 180 hektar didalam kawasan itu juga tidak benar. "H Halim hanya memiliki kebun 90 hektar didaerah sana itu, itupun tidak berada dalam kawasan hutan lindung," tuturnya. (Rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index