Bawa Kabur dan Cabuli Pacar, Pemuda di Bengkalis Dipolisikan

Bawa Kabur dan Cabuli Pacar, Pemuda di Bengkalis Dipolisikan
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Akibat membawa kabur seorang anak di bawah umur tanpa seizin orangtuanya, pemuda berinisial AM (19) terpaksa diamankan jajaran Polsek Tapung Hulu. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah melakukan beberapa kali hubungan intim layaknya suami istri dengan pelaku selama pelarian berlangsung.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini, adalah AM (19) warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dimana, AM dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polsek Tapung Hulu pada tanggal 19 September 2016 lalu.

Terkuaknya kasus ini berawal, ketika kakak korban berjumpa dengan ND (korban) adiknya di Desa Sukaramai saat itu korban baru pulang dari Duri, Selasa (28/09). Sebelumnya korban pergi ke Duri untuk menjumpai pacarnya AM tanpa seizin dari keluarganya, sehingga keluarga merasa kehilangan.

Setelah korban pulang, pihak keluarga mencurigai jika ND sudah dinodai oleh pacarnya. Kecurigaan itu terbukti setelah korban menceritakan bahwa sebelumnya pernah dicabuli oleh pacarnya, disebuah rumah kosong yang berada di Jalan Candra Desa Suka Ramai Tapung Hulu pada Selasa (05/07). Saat berada di Duri, korban juga beberapa kali melakukan hubungan intim dengan AM pacarnya itu.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan.                

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu - Iptu M Salman Alfarisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di PT. Murini Duri 13 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama 2 anggota berangkat mencari tersangka AM dan pada pukul 18.00 WIB di hari yang sama, AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 KUHP. (Drn)

Halaman :

Berita Lainnya

Index