Dua PNS BPBPK Pekanbaru Terancam Dipecat

Dua PNS BPBPK Pekanbaru Terancam Dipecat

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Terbukti melakukan pelanggaran berat, 2 ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru segera dijatuhi sanksi berat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi, Rabu (28/09). Kepada wartawan dikatakan Azmi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebenarnya ada  3 ASN di BPB-PK yang berkasus, 2 diantaranya melakukan pelanggaran berat dalam bentuk melaksanakan tugas melebihi kewenangannya atas nama D dan R dan satu lagi masih tergolong pelanggaran sedang dengan inisial B,” tutur Azmi.

Selama pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, ASN yang berinisial R tidak pernah hadir memenuhi panggilan inspektorat. Informasi yang diperoleh inspektorat yang  bersangkutan memang sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang cukup lama. Begitu juga dengan  D yang sudah dinonjob-kan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang.

“Dalam pekan ini hasil rekomendasi inspektorat akan kita ajukan kepada walikota selanjutnya untuk sangsi apa yang akan dijatuhkan, merupakan kewenangan pimpinan,” tutur Azmi.

Dalam kesempatan itu, Azmi menjelaskan, rekomendasi inspektorat kepada walikota ada 5 alternatif bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat. Diantaranya penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian dengan

“Bisa jadi nanti sangsinya berupa pemberhentian dari ASN namun itu tergantung kepada keputusan walikota,” imbuh Azmi.

Lebih jauh Azmi mengakui ada beberapa pelanggaran kedisipilinan yang diadukan BKD kepada inspektorat untuk diproses lebih lanjut. Hanya saja karena yang kasus ASN Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran termasuk yang paling berat, makanya inspektorat lebih memprioritaskan. (Drn)

Halaman :

Berita Lainnya

Index