Terkait Dugaan 'Penggelapan' BMN di BC Tembilahan, Fokus Ornop : Kalau Perlu Dipidanakan

Terkait Dugaan 'Penggelapan' BMN di BC Tembilahan, Fokus Ornop : Kalau Perlu Dipidanakan
Indra Gunawan

HARIANRIAU.CO - Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir meminta pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Riau memberikan sanksi yang tegas jika terdapat oknum yang coba bermain dengan Barang Milik Negara (BMN).

Hal tersebut terkait pemberitaan di media yang menemukan indikasi adanya dugaan 'penggelapan' BMN jenis rokok oleh oknum di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan.

Menurut Indra Gunawan selaku Sekretaris Jenderal Fokus Ornop, Kanwil BC Riau harus segera memberikan sanksi jika terbukti ada oknum yang melakukan penghilangan barang diduga ilegal tersebut.

"Kalau perlu dipidanakan," ungkap Indra kepada awak media, Kamis 24 Desember 2020 kemarin.

Menurut Indra, hal tersebut sebagai warning untuk oknum-oknum yang suka bermain-main dengan jabatan dan kekuasaannya.

"Jika sudah terindikasi terjadi penggelapan sebaiknya dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Inhil. Karena PPNS kan sudah seharusnya didampingi oleh penyidik dari kepolisian," saran Indra.

Sebelumnya diketahui, oknum di Bea Cukai Tembilahan diduga menggelapkan Barang Milik Negara (BMN) dalam pemusnahan yang dilakukan pada 26 November 2020 lalu.

Hal tersebut terkuak setelah adanya informasi dilapangan yang menyebutkan jika perusakan BMN terutama untuk 24 juta batang rokok hanya dilakukan beberapa hari oleh pihak panitia pelaksana Bea Cukai Tembilahan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait informasi tersebut, pernyataan yang berbeda-beda malah disampaikan oleh 3 Koordinator Pelaksana Tugas pemusnahan terkait beberapa hal.

Diantaranya terkait truk yang digunakan dalam proses pengangkutan sampah rokok ke Tempat Pembuangan Akhir, waktu yang diperlukan dalam proses perusakan rokok, hingga data perusakan rokok perhari.

Selain itu, data yang diberikan oleh pihak Humas BC Tembilahan yang diterima oleh awak media ditemukan beberapa informasi yang janggal.

Salah satunya adalah terkait pengawas yang bertugas mengawasi perusakan barang yaitu pada tanggal 13 November 2020, dimana 2 orang pengawas yang ditunjuk pada saat itu diketahui dari akun Facebook Bea Cukai Tembilahan sedang melakukan dinas luar ke Kuantan Singingi namun dalam data itu masih ditulis sebagai pengawas. (Gil/tim)

Halaman :

Berita Lainnya

Index