Mimin Memang Berniat Perkosa IRT Cantik di Inhu

Mimin Memang Berniat Perkosa IRT Cantik di Inhu

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Mimin Parwanto (36) pelaku pembunuhan Yutmia Syafmelda (24) di Desa Rejo Sari Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu Provinsi Riau, Jumat 23 September 2016 lalu akhirnya mengakui sejumlah perbuatan yang dia lakukan sebelum membunuh istri majikannya.

Awalnya, Mimin memang berniat melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun, belum niatnya terlaksana, suami korban Indra pulang ke rumah dan mengetahui istrinya disekap pelaku di dalam rumah.

Saat kalap dan kehabisan akal, pelaku akhirnya membunuh korban. Dia juga sempat  mengambil cincin yang ada di jari korban sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang rumah dengan memanjat tembok.

Mimin merupakan tukang kebun keluarga ini, karena korban merupakan pasangan muda, maka belum dikarunia anak, maka korban memang sehari-harinya ditinggal sendiri di rumah saat suami bekerja, dikabarkan suami sebagai karyawan di PT Pertamina.

"Untuk sementara ini pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," sebut Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nuhgara SE melalui Kanit Reskirm Polsek Lirik Aipda Yusmar SH.

Dijelaskan Aipda Yusmar, kepada datariau, Mimin diketahui juga bahwa awalnya memiliki niat hendak melakukan pemerkosaan terhadap korban, namun sebelum niatnya terlaksana ternyata suami korban bernama Hindra pulang ke rumah dan mengetahui istrinya disekap pelaku di dalam rumah.

Saat kalap dan kehabisan akal, pelaku akhirnya membunuh korban dan diketahui, sempat pula mengambil cincin yang ada di jari korban sebelum akhirnya melarikan diri melalui pintu belakang rumah selanjutnya memanjar tembok. Mimin merupakan tukang kebun keluarga ini, karena korban merupakan pasangan muda, maka belum dikarunia anak, maka korban memang sehari-harinya ditinggal sendiri di rumah saat suami bekerja, dikabarkan suami sebagai karyawan di PT Pertamina.

Atas pengakuan pelaku Mimin ini, maka pelaku dikenakan dua pasal yakni pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mengenai penemuan alat hisap shabu (Bong), kata Aipda Yurmar, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba jenis shabu, hal ini juga diperkuat hasil tes urine yang dilakukan disaat pelaku tertangkap.

"Dari hasil tes urine pelaku Mimin positif mengonsumsi narkoba," terangnya.

Kasus penemuan bong dan konsumsi narkoba saat ini sedang didalami dari mana Mimin mendapatkan narkoba. "Kami dari pihak Polsek Lirik akan terus mengusut kasus ini," pungkas Kanit Reskrim Yusmar SH. (Drc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index