Larangan Menyebar Konten FPI, Pengamat: Maklumat Kapolri Berlebihan, Masa Iya Pers Nggak Dibolehin Memberitakan

Larangan Menyebar Konten FPI, Pengamat: Maklumat Kapolri Berlebihan, Masa Iya Pers Nggak Dibolehin Memberitakan
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua kegiatan.

Kini organisasi buatan Habib Rizieq Shihab itu telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).

Kemudian pihak kepolisian mengeluarkan maklumat tentang larangan menyebarluaskan berkaitan dengan konten ormas pentolan FPI itu.

Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai bahwa maklumat yang dikeluarkan Polri tersebut terlalu berlebihan.

Pasalnya, hal tersebut dinilai bertentangan dengan pola kerja persnya yang mengumpulkan informasi kemudian menyebarluaskan kepada masyarakat

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (2/2/2020).

“Terlalu berlebihan terkait makluman tersebut. Masa iya pers tidak boleh memberitakan hal-hal tersebut,” ungkapnya.

Dosen Universitas Al-Azhar itu kemudian memberikan contoh tentang pemberitaan tentang PKI.

“Seperti masa iya pers tidak bisa memberitakan PKI,” tandas mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam.

Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan di Indonesia, pada Rabu (30/12).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Dan juga tidak menyebar atribut FPI di medsos.

Sesuai dengan poin nomor 2 huruf dalam maklumat tersebut yang berbunyi masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Halaman :

Berita Lainnya

Index