Polsek Gaung Bekuk Pria Pengedar Shabu, Gagal Dijual Malam Tahun Baru

Polsek Gaung Bekuk Pria Pengedar Shabu, Gagal Dijual Malam Tahun Baru

HARIANRIAU.CO - Pada Kamis, 31 Desember 2020 sekitar pukul 17.45 Wib, Unit Reskrim Polsek Gaung telah melakukan penangkapan seorang pria tindak pidana narkotika jenis Shabu, di sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung. 

Pria tersebut berinisial K (34) yang beralamat di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung. 

Ditemukan barang bukti shabu dalam 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan total berat kotor 11,20 gram, alat hisap bong. 

Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi.

"Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Gaung AKP Anwar, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya. 

Setelah mendapatkan informasi akurat, Kanit Reskrim Polsek Gaung bersama dengan 3 orang bhabinkamtibmas melakukan penangkapan terhadap pelaku K di depan sebuah warung makan jalan Merdeka Desa Simpang Gaung.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gaung guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Dari hasil interogasi tersangka K mengakui mendapatkan shabu dari J (DPO) yang berada di Desa Simpang Gaung. 

"Dari pengakuan pelaku, shabu akan di edarkan pada malam tahun baru, sedangkan J  masih DPO," tutupnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index