Kronologi Lengkap Seorang Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri, Sang Ibu Selingkuh Dengan Pria Lain

Kronologi Lengkap Seorang Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri, Sang Ibu Selingkuh Dengan Pria Lain

HARIANRIAU.CO - Duduk perkara gadis 19 tahun di Demak penjarakan ibu kandungnya, terbongkar selingkuh di hotel. Nama Agesti Ayu Wulandari, gadis 19 tahun yang kini jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi, hingga akhirnya sang ibu dipenjara. Sebenarnya Agesti Ayu Wulandari dan ibu kandungnya, Sumiyatun sudah dimediasi oleh polisi dan berbagai pihak.

Namun Agesti Ayu Wulandari tetap ngotot penjarakan ibu kandungnya. Meskipun ibu kandungnya dipenjara karena penganiayaan, namun ada satu aib yang akhirnya terbongkar, sang ibu disebut-sebut selingkuh dengan pria lain di hotel. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung itu tergolong perkara tidak terlalu besar.

Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan. Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor tetap melanjutkan proses hukum. Bahkan Agesti kekeh tidak mau berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).

Upaya mediasi pun gagal.
"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib. Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."

"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua. Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Berkas Perkara
Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."

"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."

"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu. Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi. Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai. Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi. Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu
Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan. Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasa pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun. Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.

Terbongkar selingkuh di hotel
Khoirur Rohman (41), ayah dari Agesti Ayu Wulandari (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.

Akan tetapi, karena perselingkuhan. Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.

Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).

"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.

Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.

"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan Agesti Ayu Wulandari saat diancam ibunya.

"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.

Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.

Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain. Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu,"

Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.

"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.

Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.

Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, Agesti Ayu Wulandari memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.

Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 Agesti Ayu Wulandari ditemani bapaknya mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun. Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai Agesti Ayu Wulandari.

"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan Agesti Ayu Wulandari.

Setelah itu Agesti Ayu Wulandari mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati Agesti Ayu Wulandari sambil marah lagi dengan mengatakan:

“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).

Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan itu Agesti Ayu Wulandari hanya diam. Lalu dia mendorong Agesti Ayu Wulandari. Agesti Ayu Wulandari kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar Agesti Ayu Wulandari dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat Agesti Ayu Wulandari mundur ke belakang beberapa langkah.

Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar Agesti Ayu Wulandari yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka. Karena sudah dilukai ibunya, Agesti Ayu Wulandari melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index