Kejari Kampar Bidik Pungli di Disdikbud Kampar

Kejari Kampar Bidik Pungli di Disdikbud Kampar

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akan segera melakuan penyelidikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kampar, terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat setempat kepada guru-guru sertifikasi yang mengambil SK jam tambahan mengajar.

Meski uang pungli yang diminta hanya sebesar Rp 50 ribu per kepala, namun hal itu tetap dinilai melanggar aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar - Rosmiyati kepada sejumlah wartawan mengatakan, dinas atau institusi pemerintah tidak boleh melakukan pungutan apapun jenisnya. Apa lagi jika dinas melakukan pungutan yang tidak resmi, itu sangat melanggar aturan.

 "Tapi kalau sekolah melakukan pungutan uang sekolah itu boleh, pungutan itu kan resmi, tapi kalau seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan itu sangat melanggar aturan," kata Rosmiyati, Jumat (30/09).

Dengan adanya hal itu, kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan kepada dinas yang terkait, karena guru-guru sertifikasi yang mengambil SK itu tidak harus membayar.

"Kami mengimbau kepada guru-guru yang mengambil SK kemaren untuk kembali mendatangi dinas dan meminta uang tersebut, kalau mereka mempersoalkan SK atau menahan SK mereka laporkan cepat, kami akan memanggilnya karena dinas tidak boleh melakukan pungutan itu," imbuh Kajari.

Sekedar diketahui, ketika ratusan guru sertifikasi mengambil SK ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar, mereka dipungut biaya Rp 50 ribu per kepala. Mereka memungut biaya berdalih atas nama suka rela. (Drnc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index