Satpol PP Riau: Warga dan Pelaku Usaha di Pekanbaru Masih Belum Patuhi Protokol Kesehatan

Satpol PP Riau: Warga dan Pelaku Usaha di Pekanbaru Masih Belum Patuhi Protokol Kesehatan
Satpol PP Provinsi Riau melakukan operasi yustisi terkait protokol kesehatan seperti menggunakan masker kepada pelaku usaha di Kota Pekanbaru.

HARIANRIAU.CO - Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus berupaya memutus rantai penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu China. Pemerintah Provinsi Riau terus mengimbau kepada warganya untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak (tidak berkerumun) dan menggunakan masker.

Sayangnya, masih ada ribuan warga dan pelaku usaha di Kota Pekanbaru, Riau, yang belum patuh memakai masker saat berada di luar rumah. Hal itu terbukti saat operasi yustisi penegakan peraturan gubernur dan peraturan daerah terkait protokol kesehatan, yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Riau Hadi Penandio melalui Kabid Operasi Deddy Herman dan Kasi Trantibum dan Tranmas Ekadinata kepada mediacenterriau.go.id, Kamis (14/1/2021).

"Dari awal penegakkan peraturan gubernur dan peraturan daerah terkait protokol kesehatan hingga 13 Januari 2021, dilakukan peneguran secara pribadi atau orang dengan jumlah 3.770 teguran dan untuk teguran ke pelaku usaha sebanyak 2.289 teguran," kata Ekadinata.

Data tersebut bisa saja berbeda pencatatan dengan rekan dari TNI dan Polri, dikatakan Ekadinata, yang mana data tersebut berdasarkan pencatatan Satpol PP Provinsi Riau. Setelah kita melakukan ooerasi yustisi protokol kesehatan secara rutin, kesadaran warga menggunakan masker mulai meningkat.

"Kesadaran warga saat ini meningkat untuk menggunakan masker secara rutin saat di luar rumah. Tegurannya ada bersifat administrasi dan sanksi," ungkap Ekadinata.

Dirinya menjelaskan, alasan warga tidak memakai masker, karena lupa dan kurangnya kesadaran pribadi dalam mentaati penggunaan masker.

"Prinsipnya, kegiatan operasi yustisi dijalankan bukan sebagai pemaksaan ke orang tertentu atau pelaku usaha. Tapi bagaimana warga dan pelaku usaha lebih memahami dan menyadari pentingnya dalam menjaga kesehatan dan melindungi diri dari Covid-19 dengan menggunakan masker," tutup Ekadinata.(MCR/Gil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index