Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Riau

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Riau

HARIANRIAU.CO - Aksi pengejaran terhadap kapal penyelundup kembali dilakukan oleh Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan. Pada Jumat (15/01), Satgas patroli laut Bea Cukai, berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh, berupaya menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau. Sabtu (16/1/2021).

Ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya pergerakan empat HSC yang beriringan dan cocok 
dengan informasi intelijen yang diperoleh. Petugas kemudian sudah melakukan pembuntutan sejak dari 
perairan Pulau Medang Lingga. Namun, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas 
kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan. 

“Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang 
membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, 
petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk 
menabrak kapal patroli petugas,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat.

Mendapati keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 terus melakukan pengejaran terhadap HSC yang masuk ke arah Sungai Belah walaupun HSC tersebut melakukan manuver berbahaya. 

“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Upaya para penyelundup melawan hukum dengan petugas Bea Cukai tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 
09.40 WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah 
diperiksa petugas Bea Cukai. 

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai” Kata Syarif menambahkan.

Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC yang kembali berupaya merebut HSC yang tengah 
diperiksa Bea Cukai.


Selanjutnya, tindakan melawan hukum masih terus dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini 
dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk
melindungi empat HSC tersebut.

Mereka melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.Tembakan peringatan beberapa kali dilakukan Satgas patroli laut Bea Cukai. Peringatan itu tidak dihiraukan justru massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. 

Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon ke arah petugas.

 “Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan 
terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa
melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” kata Syarif


Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas bea cukai. Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya untuk merebut kembali. 

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan 
bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.


“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak 
kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang 
dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.” ujar Syarif.

Yang mengejutkan, dalam pencacahan juga ditemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Tidak hanya berhenti disitu, Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan 
melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk 
asal muasal rokok illegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang 
digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokokdan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC.

Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-
HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang 
memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” Kata Syarif.

Bahkan pada  tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi  pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ungkap Syarif lebih lanjut.
 
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai 
yang bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Aparat Penegak Hukum yang lain dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif. Rls

Halaman :

Berita Lainnya

Index