Tiga Pelaku Perjudian Berhasil Dibekuk Polsek Kateman Polres, ini Tampangnya

Tiga Pelaku Perjudian Berhasil Dibekuk Polsek Kateman Polres, ini Tampangnya
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Tidak hanya di Kecamatan Kempas Kapolres Indragiri Hilir  mengungkap kasus kasus perjudian,  namun disemua kecamatan juga dilakukan salah satunya di kecamatan Kateman   hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kateman telah melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Judi jenis sie-jie.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP. Warno mengatakan, 

hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 11.30 Wib, polres Inhil Berhasil  melaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Judi jenis sie-jie 

" Sebanyak 3 orang yaitu terdiri dari  AL (53) AR (66) dan RM (38) Ketiganya terjerat  Pasal 303 KUHPidana.

Dikatakan Warno,  sekira pukul 11.00 Wib team Opsnal Polsek Kateman mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi judi togel di kedai kopi yang beralamat di Jl. Gajah Mada Kel. Tagaraja Kecamatan  Kateman.

"Setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 11.30 Wib pada saat sedang melakukan rekapan nomor siji  kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan diduga Pelaku dan barang bukti dan membawanya ke Polsek Kateman.

Adapaun barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 1 unit handphone merk Nokia 1034 warna hitam dengan no. Simcard 08537xxxx,  Uang tunai sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan nomor sie-jie, 1 (satu) Buah buku hasil rekap,  1 buah pena merk piccolo warna biru,  1 unit hp merk Nokia c2 warna putih dengan simcard 082288xxxx, 1 unit Hp Merk Xiaomi Redmi 8 warna abu-abu dengan simcard 0822171xxxx,  uang sejumlah Rp.115.000,  1 unit Hp Merk Nokia c3 warna merah dengan simcard 0813649xxxx,  1 satu hp Merk Huawei Nova Lite 2 warna biru dengan simcard 0812771xxx dan  uang sejumlah Rp.109.000,"Jelasnya

Halaman :

Berita Lainnya

Index