Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.679, 25 gram di halaman Mapolresta, Senin (25/1/2021).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra dan personel Polresta lainnya.
Kapolresta mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengagalan penyelundupan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tanggal 7 Januari 2021 lalu.
“Selain menggagalkan penyelundupan sabu, anggota kita juga mengamankan seorang tersangka yang akan membawa barang haram ini ke Jakarta yang hampir 2 kg,” papar Kapolresta.
Kemudian, lanjut Kapolresta, petugas melakukan pengusutan lebih lanjut. Tim Satres Narkoba berhasil menyergap 7 tersangka lainnya hingga ke Kota Dumai.
“Dari tersangka yang berhasil diamankan, kita juga mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 1.732, 97 gram sabu, yang saat ini bersama kita untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses peradilan,” ujarnya.
Kapolresta menyebutkan, kedelapan tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia, yang hendak mengedarkan sabu dari Malaysia hingga ke Dumai, Pekanbaru dan Jakarta.
“Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang jemput dari perairan Malaysia dengan menggunakan speedboat, ada yang tukang antar dan ada yang menjadi kurir untuk membawa barang tersebut dari Dumai, Pekanbaru hingga ke Jakarta,” jelasnya.
Sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 Jo 136, diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, setelah tujuh hari dilakukan pengungkapan.
"Maka pada hari ini kita melakukan secara bersama-sama untuk pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram dari tersangka ini,” ucap Kapolresta.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kejari Pekanbaru diwakili Nelly Kristina SH, BNN Kota Pekanbaru diwakili Kasub Koordinator Pemberantasan Indra Wijaya, perwakilan BPOM Pekanbaru diwakili Resqi Syahri, para tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu berinisial Mahmudin alias Udin, MW alias Muhammad dan MQ alias Qori serta sejumlah wartawan