Kader GMNI Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Mengecam Tindakan Perlakuan Pelecehan Bendera Merah Putih

Kader GMNI Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Mengecam Tindakan Perlakuan Pelecehan Bendera Merah Putih

HARIANRIAU.CO - Sekelompok pekerja proyek melakukan penggusuran paksa di Posko pengungsian korban penggusuran Proyek Tol Jorr II atau Serpong di Kampung Baru Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Jumat, (22/01) lalu.

Dilansir dari Media Online Republika.co.id, Warga posko pengungsian protes dikarenakan melakukan pembongkaran posko secara paksa oleh pihak proyek dan juga tindakan ini telah melanggar dari kesepakatan bersama antara warga dan pihak pelaksana proyek. 

Bagaimana kesepakatan itu ada 27 Kartu Keluarga (KK) Korban gusuran akan diganti rugi namun belum ada, tapi pihak proyek malah melanggar. 

Proses pembongkaran dilakukan dengan paksa namun ada rasa kecewa dikarenakan dari pihak pekerja proyek mencopot dengan cara tidak beradab dan merusak membiarkan bendera merah putih ditanah. 

Hal ini membuat perhatian dan sikap prihatin dikalangan mahasiswa, Kader GMNI Komisariat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Malik Abdul Jabar membeberkan untuk melakukan kajian menyoroti persoalan bendera merah putih karena ini telah mencoreng marwah dari sang saka Merah Putih.

Tindakan ini diduga merupakan sebuah pelanggaran tindak pidana pada UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, Serta lagu kebangsaan. pada pasal 57a UU No 24 tahun 2009 berbunyi " Mencoret, menulis, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara" dan juga Pasal 66 berbunyi "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Tidak hanya melakukan kajian namun GMNI Komisariat Stisipol juga akan menyurati kepada Dewan Pertimbangan Presiden, Mentri Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet untuk ditindak tegas dikarenakan pelecehan pada lambang Bendera Merah Putih adalah suatu bentuk objek vital pada negara. 

"Saya selaku kader GMNI dan ketua komisariat berharap pada aparat penegak hukum agar dapat menegakkan supremasi hukum dalam proses penegakan hukum ditindak tegas pelaku pelecehan, yang telah menodai, dan melakukan perusakan bendera merah putih. Dan juga menghimbau agar korban penggusuran tetap menciptakan suasana kondusif dalam penyelesaian permasalah hukum tersebut," jelas Idul sapaaan akrabnya.

Idul juga mengajak lapisan masyarakat khususnya di Kepulauan Riau pada umumnya di indonesia untuk tetap tumbuh kembangkan rasa cinta tanah air dan menjungjung tinggi dan rasa hormat kepada sang saka merah putih lambang bendera negara republik indonesia.

"Sikap Nasionalisme harus tumbuh dan sadar pada setiap jiwa warga negara dimana pun berada. Bagaimana pesan moril saya sekalipun WNI, menjadi TKI disaudi, malaysia dan negara lainnya ketika melihat bendera saka merah putih lambang negara Indonesia dilecehkan, maka terlukalah hatinya. NKRI harga mati," tutup Malik dengan jiwa yang menggebu.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index