Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas

Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg Hingga Tewas
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (An

Setelah kejadian itu, pelaku Basori Arifin bersama istrinya langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP), dan pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.

"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," beber Kombes Jansen.

Tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dan menangkap pelaku Basori Arifin pada Sabtu kemarin.

Karena telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Basori Arifin dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber: jpnn.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index