ASN yang Keluar Kota Libur Imlek Akan Dikenakan Sanksi

ASN yang Keluar Kota Libur Imlek Akan Dikenakan Sanksi

HARIANRIAU.CO - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rini Widyantini menyampaikan bahwa terdapat hukuman dan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin Surat Edaran (MenPAN-RB) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Rini Widyantini menyampaikan, hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana dalam PP tersebut dijelaskan tiga jenis hukuman bagi ASN yang melanggar disiplin yaitu ringan, sedang dan berat.

Menurutnya, pihak MenPAN-RB memang sudah meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian, kementerian dan lembaga untuk melakukan penegakan disiplin bagi ASN.

"Nah ini bagaimana pengaturannya, dalam PP Nomor 53 pasal 3 angka 3 tersebut setiap PNS wajib melaksanakan ketentuan dan kebijakan dari pemerintah," katanya dalam acara KemenPAN-RB news update dengan tema pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan, apabila seorang ASN tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5 maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin, baik itu hukuman ringan, sedang, dan berat.

"Dalam hukuman disiplin ringan itu antara lain teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ungkapnya.

Rini menuturkan, pemberian hukuman ini tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman disiplin apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja.

"Kemudian apabila dampak pelanggarannya berdampak negatif pada instansi bersangkutan maka akan akan ada hukuman disiplin sedang," tuturnya 

Kemudian ia menambahkan, tentu saja pelanggaran kewajiban mematuhi larangan bepergian oleh pemerintah ini. Jika dalam hal pemeriksaan pegawai ASN terbukti berdampak negatif kepada pemerintah dan negara, maka akan dijatuhi hukuman berat.

"Tapi rata-rata sih jarang ada hukuman berat," ujarnya. 

Rini juga menerangkan, selama Covid-19 ini, pihaknya belum menerima laporan mengenai pelanggan hal tersebut, tapi tentu saja MenPAN-RB akan melakukan koordinasi dengan seluruh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah untuk secara tegas melakukan disiplin terhadap pelaksanaan utamanya untuk protokol kesehatan dalam rangka menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.  (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index