Walikota Teken Perjanjian Hibah Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Siak

Walikota Teken Perjanjian Hibah Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Siak

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT melakukan penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Penyelesaian Piutang Negara Pada PDAM di Grand Kemang Hotel Jakarta, Jumat (30/09). Walikota mengaku menyambut baik dengan penghapusan hutang bagi pengelolaan PDAM Tirta Siak tersebut.

Pada penandatanganan tersebut, Walikota didampingi Kabag Ekonomi Hj. Laksmi Fitriana SH dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Syahril SH dan Kepala PDAM Tirta Siak Kiemas Yusferi.

Kegitan itu sendiri dihadiri Deputi Wapres Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrasruktur  dan Kemaritiman Dr. Tirta Hidayat serta Dirjen Perimbangan dan  Keuangan, Direktur Pembiayaan dan Transfer non Dana Perimbangan (DJPK), Direktur Sistim Manajemen Investasi (DJPB) Direktur BUMD (BLUD), dan Barang Milik Daerah (DJBKD), Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (DJCK) para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.

Deputi Wapres Dr. Tirta Hidayat dalam sambutannya mengatakan, ada 107 daerah yang diundang hadir pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM tersebut. Dari 107, sebanyak 27 persen perusahaan daerah tidak sehat dan 20 persen berkinerja sakit dalam arti kondisi keuangannya sangat tidak baik sekali, utang besar tidak provit karena sambungan yang minim ke pelanggan serta kebocoran yang cukup banyak disana sini.

"Untuk itu bahwasanya dalam RPJMN pada tahun 2019 nanti air minum di Indonesia harus 100 pesen sehat untuk diminum oleh masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan hutang PDAM yang sakit ini, dengan cara memberikan hibah penyelesaian hutang PDAM daerah ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI. Kepada pemerintah daerah dalam bentuk Non Kas modal dalam arti penyertaan modal daerah kepada PDAM untuk mensehatkan kembali PDAM yang sakit," kata Tirta Hidayat.

Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus MT mengaku sangat menyambut baik sekali program yang dilakukan pemerintah pusat ini. Karena hibah dari pemerintah pusat kepada daerah dalam bentuk non cash yaitu pembayaran utang PDAM oleh Menteri Keuangan menjadi penyertaan modal daerah.

"Di mana kita ketahui hutang PDAM Tirta Siak Pekanbaru yang berjumlah Rp69 miliar akan dihapuskan dan akan menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk non cash. Ini nanti setelah ditandatanganinya kesepakatan antara pemerintah pusat dan daearah yang diikuti penyelesaian daerah ke pemerintahan pusat," sampainya.

Ia mengatakan, dengan adanya penyelesaian hutan ini tentu akan menjadi motivasi kinerja PDAM diseluruh Indonesia terutama PDAM Tirta Siak yang ada di Kota Pekanbaru saat ini.

"Semoga masalah kesulitan air bersih di Pekanbaru cepat teratasi dan kita semua masyarakat dapat menikmati air bersih yang diharapkan," tutup Walikota. (Humas Kota Pekanbaru). 

Foto: Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus MT menandatangani naskah perjanjian hibah penyelesaian piutang negara pada PDAM di Jakarta. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index