Bravo! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Perumahan Km 14 Air Raja

Bravo! Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Perumahan Km 14 Air Raja

HARIANRIAU.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan, Km. 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Kamis, (25/02).

Kronologi bermula hari Jumat, (19/02) sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa disekitar pinggir Jalan Km 14 Air Raja, sering terlihat dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 14.40 Wib dicurigai seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Km.14. 

Melihat ada yang mencurigakan, Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung menghampiri orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Lk. "Y" dan berhasil menyita 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti tersebut di simpan dalam bungkus rokok H Mild dalam saku kantong celana. 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ronny mengatakan dari tangan "Y" diamankan 3 (tiga) paket yang diduga sabu, 1 (satu) bungkus rokok H Mild, 1 (satu) lembar Tissu, dan 1 (satu) unit HP Samsung hitam. Dan setelah dilakukannya interogasi, kepada petugas "Y" mengakui bahwa benar itu miliknya dan mendapatnya dari Lk. "N".

Setelah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Lk. "Y" anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk. "N" di Perumahan Air Raja, Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjung Pinang Timur Kota Tanjungpinang. Jumat, 19 Februari 2021, pukul 15.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, berhasil diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga sabu, 1 (satu) lembar Tissu, 2 (dua) HP Samsung, 1 (satu) dompet merah coklat, dan 1 (satu) buah timbangan," Ucap Rony dalam Realis Humas Polres Tanjungpinang.

Ronny menambahkan bahwa menurut keterangan Lk. "N" barang bukti tersebut dia peroleh dari Lk. "U" yang saat ini masih (DPO).

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut," bebernya. 

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kasat Res Narkoba, AKP.Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index