Hendak Letakkan Sabu ke Tiang Listrik, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Petalongan

Hendak Letakkan Sabu ke Tiang Listrik, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Petalongan

HARIANRIAU.CO - Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Keritang Polres Inhil menangkap seorang pria sebagai kurir narkotika jenis sabu. 

Pria berinisial Z (36) itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra, Dusun Sidomukti Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. 

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,58 gram yang disimpan didalam sebuah dompet milik yang bersangkutan," ujar Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, melalui keterangan tertulisnya. 

AKP Warno menjelaskan tersangka ditangkap saat hendak meletakkan barang kiriman berupa sabu dari rekannya berinisial T (dalam lidik), disalah satu tiang listrik yang ada di Jalan Lintas Samudra sampai ada orang yang akan mengambilnya, pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wib. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di kantor Mapolsek Keritang, Polres Inhil," kata dia.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah 3,58 gram narkotika jenis sabu dibagi dalam 7 bungkus, 1 buah telepon genggam, 1 unit motor, dan 1 buah dompet. 

"Sementara pria berinisial T, asal dari sabu tersebut masih kita selidiki," pungkasnya.

Diketahui informasi peredaran sabu tersebut didapat dari masyarakat lalu disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus. 

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atna Saputra, bersama anggotanya dan Unit Intelkam melakukan penangkapan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index