Seorang Kakek di Deli Serdang Ditipu, ini Wajah Pelakunya

Seorang Kakek di Deli Serdang Ditipu, ini Wajah Pelakunya
Akun Facebook milik tersangka SANTO PRIATMAJA

"Karena mobil tersebut untuk mencari nafkah buat keluarga saya, dan hanya mobil itulah harta satu-satunya milik saya" ucap Syahrial Zein dengan nada sedih, saat dikonfirmasi wartawan dikediamannya, Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB

Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Halaman :

Berita Lainnya

Index