DPMD Inhil Sosialisasikan Susunan Organisasi BPD di Pekan Kamis

DPMD Inhil Sosialisasikan Susunan Organisasi BPD di Pekan Kamis

HARIANRIAU.CO - Sebelum pelaksanaan pemilihan organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pekan Kamis Kecamatan Tembilahan Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil melaksanakan sosialisasi.

Sosialisasi langsung dilakukan oleh Sekretaris DPMD Inhil, Dwi Budianto. Ia mensosialisasikan susunan organisasi BPD yang merujuk pada Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang BPD.

"Susunan organisasi BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Anggota. Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus dan rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya," kata Budianto.

Jumlah anggota BPD ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji. Anggota BPD dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," paparnya.

Sementara dijelaskan Budianto, BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa.

"Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah, kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. Pembentukan Panitia pengisian keanggotan BPD berkenaan dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati," jelasnya.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.

"Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Sekretaris DPMD Inhil.

Sosialisasi tersebut dihadiri kepala Desa Pekan Kamis Misman, Sekretaris Desa Hendra dan perangkat Desa lainnya, serta masyarakat setempat.

 

ADVERTORIAL

Halaman :

Berita Lainnya

Index