DPRD Sebut Tv Kabel di Pekanbaru Tidak Miliki Izin

DPRD Sebut Tv Kabel di Pekanbaru Tidak Miliki Izin
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Ramainya perusahaan yang menyalurkan jasa TV Kabel di Kota Pekanbar,  menjadi sorotan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Betapa tidak, selama berdirinya perusahaan TV Kabel di Pekanbaru, Komisi II tidak pernah melihat izin prinsipnya dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"TV kabel itu masih ilegal berdiri di Kota Pekanbaru, kita lihat pertama kontribusi mereka kepada pemerintah daerah tidak jelas, lantas mereka melakukan pungutan kepada masyarakat terhadap layanan yang mereka berikan," ucap Ketua  Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendy Fajri kepada wartawan, Senin (03/9).

Lebih lanjut disampaikan Politisi Demokrat ini, sampai saat ini menurutnya perusahaan TV Kabel yang beroperasi di Pekanbaru tidak mengantongi izin prinsip. Mereka hanya mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menkominfo.

"Meski mereka mengantongi IPP dari kementrian, tapi kan mereka beroperasi di daerah. Saya minta kepada pemerintah kota tegas. terutama kepada Diskominfo terkait perizinan dan Dispenda terkait Pajak yang harus mereka keluarkan untuk Kota Pekanbaru," tegasnya.

Terkait perizinan perusahaan TV Kabel yang tidak jelas tersebut, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat berencana memanggil perusahan TV Kabel bersama instansi terkait untuk hearing bersama.

"Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan hearing tehadap pelaku usaha tersebut. Informasi di lapangan kita dengar ada lebih dari 15 perusahaan TV Kabel yang beropesi namun tak megantongi izin dari Pemda," ujarnya.

Menurutnya dengan tidak terpantaunya Perusahaan TV Kabel tersebut, dalam hal ini ada kebocoran Pendapaatan Asli Daerah (PAD) yang telah terjadi. 

"Mereka perlu kita sidak, saya yakin ini banyak melanggar aturan baik dari Diskominfo sendiri dan Dispenda terkait pajak mereka," tandasnya. (DRN)

Halaman :

Berita Lainnya

Index