Pemko Pekanbaru Undur Jatuh Tempo Bayar Pajak

Pemko Pekanbaru Undur Jatuh Tempo Bayar Pajak
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengundur jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dikarenakan masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum membayar kewajiban.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dispenda Pekanbaru, Kendi Harahap. “Kita perpanjang jatuh tempo,” katanya, Senin (03/10/2016).

Salah satu penyebab diundur jatuh tempo karena WP banyak yang belum bayar. Sehingga diputuskan untuk perpanjang jadwal jatuh tempo.

Tentang wajib pajak yang membayar pada hari ini, otomatis tidak dikenakan denda. “Tidak kena sanksi denda 2 persen. Bayarnya normal,” kata Kendi.

Di samping itu Dispenda akan melaunching pembayaran PBB secara online. “Kita sudah bekerja sama dengan pihak bank. Besok (04/10/2016) kita akan mulai launching bayar PBB online,” sebutnya.

Seperti diketahui jatuh tempo bayar PBB di Pekanbaru semestinya 30 September 2016. Jika bayar di atas tanggal itu maka dikenakan sanksi berupa denda 2 persen.

Tahun 2016, Dispenda Pekanbaru Targetkan perolehan pendapatan dari PBB lebih dari Rp 190 miliar. Di Samping itu juga Pemko memberikan stimulus  berupa potongan nilai pajak.

Untuk nilai PBB di bawah Rp 100 ribu maka diberi diskon 100 persen alias gratis.  Bagi PBB Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu diberikan diskon 60 persen, terakhir Rp 5 juta ke atas dapat Diskon 40 persen. (Bpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index