Suami Jebak Selingkuhan Istri, Diajak ke Rumah Kosong Lalu Ditembak

Suami Jebak Selingkuhan Istri, Diajak ke Rumah Kosong Lalu Ditembak
I Made Widarma

HARIANRIAU.CO - I Made Widarma (30) ditangkap polisi karena menembak I Putu Juana (51). Kejadian bermula saat I Made Widarma curiga istrinya, Luh Sri (27) selingkuh dengan I Putu Juana.

Widarma kemudian menjebak Putu Juana. Ia menghubungi Putu Juana melalui pesan singkat dengan menggunakan ponsel Luh Sri.

Putu Juana pun terjebak. Ia mengira yang menghubunginya adalah Luh Sri.

Putu Juana menuruti ajakan untuk bertemu di sebuah rumah kosong yang terletak di Tegalan Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang, Badung, Bali pada Sabtu (6/3) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, korban sempat menolak. Namun dia luluh saat dirayu.

Korban akhirnya datang ke rumah kosong. Sesampainya di lokasi, korban diminta menuju ke belakang rumah dan berjalan lebih dulu, nantinya akan diikuti Sri dari belakangnya.

Saat berjalan, korban yang mendengar ada orang di belakangnya lalu membalikkan badannya.

Tak disangka, orang yang berada di belakangnya malah Widarma, suami Sri. Widarma langsung menodongkan senapan gas laras panjang.

Tak sempat mengelak lagi, Juana langsung ditembak oleh pelaku di bagian paha, dibarengi teriakan oleh Widarma dengan nada tinggi.

“Maksudnya apa bertemu dengan istri saya,” hardik Widarma.

Juana yang kesakitan menjawabnya. “Istrimu yang menyuruh saya ke sini,” jawabnya tak kalah sengit.

Maksudnya, Juana mengatakan kedatangannya untuk bertemu di rumah kosong ini karena diminta oleh istrinya Widarma.

Debat sengit pun berlangsung dan terjadi rebutan senjata. Juana kemudian berhasil merebut senapan dari tangan Widarma.

“Karena senjatanya berhasil direbut, pelaku ini langsung melarikan diri,” ucap Oka, seperti dilansir Bali Express (jaringan Pojoksatu.id), Kamis (11/3).

Akibat insiden itu, Juana mengalami luka tembak pada paha sebelah kiri.

Juana lantas bergegas pulang, lalu menuju Puskesmas Petang II di Desa Pelaga guna mengobati luka yang dideritanya. Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Petang.

Menyikapi laporan yang diterima, Tim Opsonal Polsek Petang yang dipimpin Iptu I Gusti Ngurah Subandi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di kediaman temannya di Banjar Semanik, Desa Pelaga, Petang, Badung.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyamar sebagai istrinya untuk merayu korban agar bersedia datang.

Hal itu dikarenakan sebelumnya pelaku sudah curiga terhadap korban berselingkuh dengan istrinya.

Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu satu buah Senapan gas laras panjang merk Black Leopard SL SHB, kaliber 4,5 warna hitam dengan panjang sekitar 1 meter dengan tali sandang warna hitam, 1 buah magazen beserta 8 buah peluru Senapan gas.

Kini Widarma harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index