Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Jalan Abdul Manaf

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL di Jalan Abdul Manaf

HARIANRIAU.CO - Satuan Polisi Paamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), plang nama toko dan bahan meterial bangunan yang menggunakan badan jalan (trotoar), Senin 29 Maret 2021.

Mengacu pada UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemda, PP No 16 tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Inhil No 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Perbup Inhil nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan Perda nomor 11 tahun 2016 dan surat perintah tugas Kasat Pol PP Inhil No.  21/SP-Pol.PP/OPS/III/2021 Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. 

Satpol PP Inhil dengan beranggotakan 36 orang dan dibantu Dishub 2 orang, menertibkan PKL di Jalan Abdul Manaf Tembilahan. 

Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari anggota Intel di lapangan kepada tim patroli bahwa terdapat PKL yang berjualan dan plang nama toko di atas badan jalan (trotoar), sehingga mengganggu lalulintas dan tampak semerawut. 

"Selain pedagang dan plang nama toko juga terdapat bahan bangunan yang memakan badan Jalan, turut kami tertibkan," sebutnya. 

Penertiban dikatakan Kasatpol PP dilakukan secara persuasif dengan cara memberikan teguran. 

"Mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan mereka sesuai  peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi," ungkap Marta. 

Setelah dirasa cukup, Tim Patroli Satpol PP Kab. Inhil kembali kekantor. Selama melaksanakan kegiatan situasi dalam keadaan lancar, kondusif dan aman terkendali.

Halaman :

Berita Lainnya

Index