Masuk Perairan Indonesia, 10 Kapal Ilegal Fishing Berhasil Dimusnahkan KKP dan Kejaksaan di Perairan Laut Natuna Utara

Masuk Perairan Indonesia, 10 Kapal Ilegal Fishing Berhasil Dimusnahkan KKP dan Kejaksaan di Perairan Laut Natuna Utara

HARIANRIAU.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaaan Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal Ilegal Fishing di Perairanq Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Rabu, (31/03/2021).

Eksekusi penenggelaman 10 kapal di Laut Natuna Utara ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan Kejari Karimun.

Diketahui hal tersebut adalah kebijakan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” Jelas Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar.

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Disamping itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiono manyampaikan bahwa kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. 

Semoga dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” tutup Hari.

Dijelaskan lagi dalam realisnya, Pemusnahan barang bukti berupa kapal tangkap ikan tersebut dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan di Perairan Sabang Mawang tepat di titik koordinat 3° 36’ 00’’ N 108° 06’ 38” E, namun karena hanya 7 (tujuh) unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, dan 1 (satu) unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang.

Demikian kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya 8 (delapan) unit kapal. Sementara 2 (dua) unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali. 

Bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa kapal tangkap ikan tersebut mendapat pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Elan Suherlan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun (diwakili Kasi Tindak Pidana Umum), Kepala PSDKP Pangkalan Batam, unsur Forkopimda Kabupaten Natuna dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 

PENKUM/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index