Hebat! Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus AR Pelaku Jambret di Tanjung Uban yang Hendak Melarikan Diri ke Batam

Hebat! Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus AR Pelaku Jambret di Tanjung Uban yang Hendak Melarikan Diri ke Batam

HARIANRIAU.CO - Polsek Bintan Utara berhasil meringkus seorang pria warga Kota Batam Inisial AR (32) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menjelaskan tersangka AR diketahui hendak melarikan diri ke Batam dengan menggunakan Kapal Roro Tanjung Uban.

"Diketahui AR usai menjalankan aksinya di Tanjung Uban, ia langsung kabur tepatnya ingin melarikan diri ke Batam, tapi dengan sigap kami menangkapnya di Kapal Roro Tanjung Uban," Ujar Kapolsek pada awak media, Rabu (31/03) saat menggelar Konferensi Pers.

Kronologi kejadian bahwa setelah menerima dua laporan bahwa telah terjadi kejahatan Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang terjadi di Jalan Permaisuru dan M Taher Latif Tanjung Uban dengan korban dan waktu yang berbeda.

"Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak cepat memburu pelaku setelah mengantongi indentitas pelaku yang berinisial AR dan merupakan seorang Residivis," Tegas Kapolsek.

Diketahui tersangka menjalankan aksinya dengan menargetkan ibu-ibu yang menggunakan perhiasan dan mengunakan sepeda motor sebagai korbannya dengan modus membuntuti korbannya kemudian ketika situasi jalanan sepi pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung miliki korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolsek Bintan utara untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya.

OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index