Kajati Kepri Berikan Pesan Pada ASN Dalam Seminar Kolaborasi Kejaksaan Antara ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kajati Kepri Berikan Pesan Pada ASN Dalam Seminar Kolaborasi Kejaksaan Antara ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

HARIANRIAU.CO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Hari Setiyono menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan seminar hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dengan tema Kolaborasi dan Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dan Aparatur Sipil Negara “Aspek Utama Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”. Rabu (07/4/2021) sekitar pukul 08.30 di Hotel Swiss-Bell Harbour Bay Batam Kota Batam.

Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan aparat penegak hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut menjadi narasumber Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Alex Sumarna dengan judul materi “Kolaborasi dan Sinergitas antara Kejaksaan dan ASN dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam pemaparannya Hari Setiyono menyoroti perlunya sinergitas dan upaya pencegahan dalam tindak pidana korupsi. Bahwa sebagai implementasi arahan Jaksa Agung RI dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui bidang Intelijen telah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta melakukan pengamanan pembangunan strategis. 

"Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pendampingan hukum terhadap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun BP Batam serta pemberian opini hukum dalam setiap kegiatan yang dimintakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ataupun BP Batam. Namun demikian jika upaya upaya tersebut tidak berjalan efektif maka melalui bidang tindak pidana khusus pencegahan yang terbaik adalah penindakan,” tegasnya.

Dalam kesempatan memberikan pemaparan Asdatun Alex Sumarna menyampaikan perlunya kolabari dan sinergitas dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, untuk itu diperlukan pemahaman akan peraturan perundang-undangan sebelum memulai suatu kegiatan sehingga terhindar dari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Kegiatan diakhiri dengan dialog dan tanya jawab. Pelaksanaan seminar mematuhi protokol kesehatan yang ketat diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

PENKUM/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index