4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Lubuk Sakai

4 Pelaku Judi Qiu-qiu Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir di Desa Lubuk Sakai

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 4 orang pelaku judi Qiu-qiu menggunakan kartu domino, para pelaku ditangkap pada Senin (19/04/2021) dalam sebuah pondok areal kebun jagung di wilayah Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Ke-4 pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah NU alias GO (41) warga Desa Rantau Kasih Kampar Kiri Hilir, juga diamankan RI alias GO (32), PM alias PR (26) dan SM alias MA (29) yang ketiganya adalah warga Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Bersama para pelaku judi ini diamankan barang bukti 2 set kartu domino merk Kabuki dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu yang digunakan untuk taruhannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (19/04/2021). Kanit Reskrim, Ipda Syahrial mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada sekelompok orang melakukan permaian judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino didalam pondok kosong areal kebun jagung di Desa Lubuk Sakai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP. Handono Sujaryanto perintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk malakukan penyelidikan.

Setiba di TKP Tim menjumpai beberapa orang tengah bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino, petugas langsung mengamankan 4 orang yang sedang bermain judi itu beserta barang bukti 2 set kartu domino merek Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 280 ribu, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP. Handono Sujaryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang pelaku judi ini, disampaikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

RLS

Halaman :

Berita Lainnya

Index