Begini Prosedur Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online

Begini Prosedur Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus menegaskan, pelaku UMKM Pekanbaru sesegera mungkin mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi https://mataumkm.riau.go.id untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

"Untuk persyaratannya penerima adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD," katanya sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Kamis (22/4/2021).

Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah mendaftar pada 2020, agar dapat melakukan registrasi ulang karena ada penambahan fitur yang harus dilengkapi kembali dan juga yang sudah pernah mendaftar secara manual agar melakukan Pendaftaran ulang secara online.

Dia menjelaskan, pendaftaran secara online dilakukan untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19. Para pelaku usaha harus memaklumi prosedur tersebut.

"Sebab, katanya lagi, pelaku UMKM agar dapat memaklumi pendaftaran BPUM tahun 2021 harus secara online, lebih untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 itu," ujar Idrus.

Halaman :

Berita Lainnya

Index