Eks Kadis dan Kabid CKTR Didakwa Rugikan Negara Rp5,50 Miliar

Eks Kadis dan Kabid CKTR Didakwa Rugikan Negara Rp5,50 Miliar
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Fahruddin, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/4/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing, Imam Hidayat, mendakwa Fahruddin melakukan korupsi bersama Alfion Hendra, eks Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kuansing 2015 selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur PT Betania Prima, almarhum Robert Tambunan.

"Terdakwa melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Irwan Iriawan.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako tahun 2020.

JPU menjelaskan korupsi terjadi pada 2015. Ketika itu Fahruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Penunjukan Fahruddin berdasarkan. keputusan Bupati Kuansing, H Sukarmis, dengan nomor Ktsp. 7/2015 tertanggal 2 Januari 2015. Untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Fachruddin menunjukan Burhanuddin sebagai PPK. Pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800.

Namun pada 27 Maret 2017, Fahruddin memecat Burhanuddin sebagai PPK. Selanjutnya Fahruddin menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK menggantikan Burhanuddin.

Selanjutnya, Fahruddin menunjuk Alfion Hendra sebagai PPTK pembangunan ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Pada Juni 2015, Fahruddin menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp13.099.786.000.

"Terdakwa bersurat kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar dilaksanakan proses lelang. Salah satu paket pekerjaan adalah 
Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," tutur JPU.

HPS atas pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing ditetapkan dan ditandatangani oleh Fahruddin selaku PPK dengan nilai
Rp13.099.786.673,36. Kemudian angka itu dibulatkan menjadi Rp 13.099.786.000.

"Dalam menyusun dan menetapkan HPS Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi, PPK tidak memisahkan kegiatan pengadaan barang berupa peralatan dan mesin dengan kegiatan pekerjaan konstruksi berupa gedung dan bangunan," jelas JPU.

Untuk mengerjakan kegiatan itu, 19 Juni 1015, ditugaskan Pokja 21 ULP untuk laksanakan lelang. Ketuanya ditunjuk Alfion Hendra. Satu bulan kemudian, diumumkan pemenang lelang adalah PT Betania Prima yang dipimpin Robert Tambunan dengan harga negosiasi sebesar Rp12.593.428.000.

Masa kerja kegiatan adalah selama 133 hari kalender terhitung tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih.

Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 43,898 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5.263.454.700.

Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun, PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Mestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. "Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21," kata JPU.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index