Aturan Terbaru Jika Hendak Melakukan Perjalanan Keluar Kota Akhir Pekan Ini

Aturan Terbaru Jika Hendak Melakukan Perjalanan Keluar Kota Akhir Pekan Ini
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO -  Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat syarat aturan perjalanan di dalam negeri sebelum larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku. 

Masyarakat tetap boleh bepergian ke luar kota pada akhir pekan ini, tapi harus mematuhi aturan perjalanan terbaru. 

Aturan perjalanan jarak jauh ini berlaku di bandara, stasiun, terminal, pelabuhan maupun untuk pengguna kendaraan pribadi.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. 

Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.

Aturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. 

Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19, berikut aturan perjalanan di dalam negeri mulai 22 April 2021:

Halaman :

Berita Lainnya

Index