Di Meranti, Langgar Prokes Didenda Hingga Rp500 Ribu

Di Meranti, Langgar Prokes Didenda Hingga Rp500 Ribu
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mengingat penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat, sehingga Tim Yustisi Pemkab Meranti yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub, memberlakukan denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

Untuk pelanggar Prokes per orang dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, sedangkan tempat usaha akan didenda sebesar Rp 500 ribu. 

Sebelumnya pelanggar Prokes di Kabupaten terbungsu di Provinsi Riau ini hanya dikenakan sanksi sosial dengan hukuman seadanya, namun mulai Senin (26/4/2021) akan dikenakan sanksi berupa denda yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor Bismi Tambunan menyebutkan, Tim Yustisi harus tegas. Karena kondisi COVID-19 di Kepulauan Meranti sudah sangat mengkhawatirkan. Dengan ketegasan ini juga sebagai gambaran kondisi COVID yang semakin mengganas.

"Sesuai dengan hasil rapat bersama tim, akan diterapkan denda kepada pelanggar Prokes. Baik per orangan maupun tempat usaha," ucap Bismi. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Meranti, Piskot Ginting, mengatakan untuk per orangan akan dikenakan denda Rp50 ribu. Sementara untuk tempat usaha akan dikenakan Rp500 ribu. Besaran nomimal mengacu kepada aturan yang berlaku yakni Perda.

"Jadi, seluruh tempat usaha akan kita lihat dan pastikan dapat mengikuti Prokes. Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak dengan memuat tanda khusus dan wajib menggunakan masker. Jika ditemukan tidak mematuhi Prokes, siap-siap kita terapkan denda. Ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama," katanya.

Piskot menjelaskan, Tim Yustisi akan meningkatkan jam patroli. Patroli akan dilakukan dua kali sehari. Mulai dari Pukul 09.00 - 12.00 Wib dan Pukul 21.00 - 24.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, kasus COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 452 terkonfirmasi pada 23 April 2021. Hari berikutnya, Sabtu (24/04/2021) terjadi penambahan 7 kasus. Sehingga total mencapai 459. Yang meninggal dunia secara kumulatif sudah mencapai 13 orang. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index