3 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar Pada 2 Lokasi di Tapung Hilir

3 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar Pada 2 Lokasi di Tapung Hilir

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap para pelaku narkoba, 3 orang pengedar narkotika jenis shabu diciduk di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir pada Selasa (27/04/2021).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka HM, alias LANA (32) di Jalur III Dusun II Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa dirumah tersangka HM alias LANA sering terjadi transaksi narkoba, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan HM.

Didampingi aparat desa setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 12.23 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi petugas, tersangka HM alias LANA mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari RD alias BADRUN (31) yang beralamat di desa yang sama.

Tanpa buang waktu, Tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya, juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias HERI (31) yang juga berada dirumah tersebut.

Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam Nopol BM-1481-BK dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya para pelaku narkoba ini dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Rls/Rv

Halaman :

Berita Lainnya

Index