Potret Gagah Satpam Pertambangan Bawa Senjata Api, Jika Tak Jeli Dikira Polisi

Potret Gagah Satpam Pertambangan Bawa Senjata Api, Jika Tak Jeli Dikira Polisi
Youtube/Edison Rajalahu ©2021 Merdeka.com

HARIANRIAU.CO - Seragam satuan pengamanan (satpam) yang biasanya identik dengan warna biru dan putih kini telah berganti menjadi warna cokelat mirip seperti seragam polisi.

Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini didasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Melansir dari unggahan di kanal Youtube Edion Rajalahu, membagikan potret gagah seorang satpam di wilayah pertambangan dengan menggunakan seragam baru mirip polisi tersebut. Tak hanya itu, ia bahkan juga terlihat membawa sebuah senjata api di punggungnya. Berikut ulasannya:

Dalam video yang dibagikan, disebutkan bahwa seorang pria berseragam cokelat itu merupakan seorang satpam di sebuah pertambangan nikel di Halmahera Timur.

Terlihat jika seragam dinas harian anggota satpam yang baru itu memang sekilas nampak sangat mirip dengan seragam polisi. Yang membedakan ialah badge atau tanda yang terpasang di baju.

Tak hanya itu, anggota satpam yang berada dalam video tersebut juga terlihat membawa sebuah senapan serbu di punggungnya.

Selain membuat para satpam jauh terlihat lebih gagah dengan seragam barunya, rupanya ada makna filosofis di balik seragam baru itu. Disebutkan jika warna coklat identik dengan warna tanah, bumi, kayu dan batu. Cokelat merupakan warna netral yg melambangkan kebersahajaan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya keanggunan, ketabahan dan kejujuran.

"Filosofi kemiripan seragam satpam dengan polri diharapkan akan terjalin kedekatan emosional antara polri dan satpam, serta menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di akun youtube Divisi Humas Polri, Senin (14/9/2020).

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa perubahan warna seragam satpam sudah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang pengaman swakarsa.

Disebutkan bahwa ada lima macam pakaian dinas anggota satpam yang akan disertai dengan pangkat seperti polisi. Pakaian pertama yakni pakaian dinas harian atau PDH. Kedua, pakaian dinas lapangan khusus PDL Khusus. Ketiga, pakaian dinas lapangan satu atau PDL 1. Keempat, pakaian sipil harian atau PSH, dan terakhir, pakaian sipil lengkap atau PSL.

Sebelumnya, pemberlakuan seragam dan atribut satpamndiatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan atau instansi lembaga pemerintah.

"Aturan itu (aturan tahun 2007) tetap dapat digunakan namun wajib menyesuaikan dengan peraturan kepolisian yang baru paling lambat satu tahun. Terhitung sejak peraturan Kepala Kepolisian nomor 4 tahun 2020 diundangkan," tutur Awi.

Apakah Seorang Satpam Boleh Memegang Senjata?

Keberadaan anggota satuan pengamanan atau satpam memiliki tugas untuk mengemban fungsi kepolisian terbatas. Untuk itu, satpam dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan kepolisian. Lantas, apakah seorang satpam boleh dibekali dengan senjata api seperti polisi?

Maraknya kejahatan yang terjadi ternyata membuat seorang satpam bisa membakali dirinya dengan senjata api. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Perkap 11 tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non-organik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Melansir dari laman jurnalsecurity, dikatakan bahwa satpam yang diperbolehkan membekali diri dengan senjata api memiliki syarat-syarat dan prosedur yang cukup ketat. Diantaranya harus mendapatkan izin dari Kepala Kepolisian Daerah setempat melalui Direktur Intelijen Keamanan.  

Adapun standardisasi jenis senjata api untuk satpam sebagai berikut, dilansir dari laman jurnalsecurity.com:

Satpam dari instansi/kementerian/lembaga:

  • senjata api bahu jenis senapan kaliber .22 dan 12 GA
  • senjata api genggam jenis pistol/revolver kaliber .32, 25 dan .22
  • senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm
  • senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm
  • senjata peluru gas
  • senjata semprotan gas; dan/atau
  • alat kejut listrik.

Satpam dari BUJP:

  • senjata peluru karet jenis senapan kaliber 9 mm
  • senjata peluru karet jenis pistol/revolver kaliber 9 mm
  • senjata peluru gas;
  • senjata semprotan gas; dan/atau
  • alat kejut listrik.

Halaman :

Berita Lainnya

Index