“Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar pada pelipis, wajah dan lainnya,” tambahnya.
Atas laporan ayah korban, pihak Polres Katingan langsung mengambil alih kasus tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutup Andri Siswan Ansyah.
sumber pojoksatu.id

