"Kalau Ada TKA Ilegal, Laporkan"

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri hingga kini belum menerima laporan adanya pelanggaran dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Riau. 

Hal ini diungkapkan Hanif kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Kamis (6/10/2016). "Ya, selagi mereka legal dan sesuai aturan yang tidak masalah. 

Hanif juga meminta peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengawasi keberadaan tenaga kerja asing ilegal disejumlah perusahaan asing.

Maklum saja, sebagai daerah yang menjadi gerbang utama di Pulau Sumatera, Riau sangat rentan menjadi tujuan para tenaga kerja asing ilegal dalam mencari keuntungan. 

"Kasih laporan kalau ada pelanggaran. Harus daerah yang melaporkan," tegasnya.

Sebagai data tambahan, di Provinsi Riau ada sekitar 3.676 perusahaan yang mempekerjakan 308.277 tenaga kerja lokal dan 518 tenaga kerja asing. Hanya saja tidak semua perusahaan mau melaporkan secara detil jumlah tenaga kerja asing mereka.

 

 

 

Sumber : halloriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index