Gubri Syamsuar Keluarkan Surat Imbauan Larang Mudik Lebaran

Gubri Syamsuar Keluarkan Surat Imbauan Larang Mudik Lebaran
Gubri Syamsuar

HARIANRIAU.CO - Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat imbauan larangan berpergian mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442H/ 2021 M dalam masa pandemi corona di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Elly Wardhani di Pekanbaru. Senin (3/5/21).

"Diimbau seluruh wilayah masyarakat Provinsi Riau untuk tidak melakukan mudik lebaran baik antar kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi maupun luar provinsi. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19," ujar Elly.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dilarang mengoperasikan sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik lebaran ini terhitung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Bagi pelanggan mudik dan perusahaan angkutan umum (Badan Usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan) yang tidak patuh oleh ketentuan yang ada, maka pengendara diperintahkan untuk kembali ke asal berjalanan atau akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, bagi masyarakat Provinsi Riau diimbau untuk melakukan silaturahim secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga maupun kerabat lainya. 

"Selalu tetap melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index