Libatkan Tim Harimau Kampar, Polda Riau Amankan 24 KG Sabu

Libatkan Tim Harimau Kampar, Polda Riau Amankan 24 KG Sabu
Kapolda Riau Saat Menggelar Jumpa Pers Pengungkapan Narkoba 5 April 2021

Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA erhasil metersebut.Tim ngamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP.

"Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan dua tersangka SOL als LHN (41) dan MIS als ANG (26). Keduanya warga Bengkalis dengan barang bukti 19 Kg sabu.

Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan Avanza putih BM 1394 QB.

Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut di seputar Pelabuhan Roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.

“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan bersama. Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba. Penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, beber Irjen Agung.

Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 lima tahun, paling lama 20 tahun.(MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index