Polisi Ciduk Ibu Penganiaya Anak Sendiri

Polisi Ciduk Ibu Penganiaya Anak Sendiri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap seorang ibu berinisial TSA (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya dan merekamnya menggunakan telepon genggam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap anaknya berinisial EWS (1,8), terjadi di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, 26 September 2016 lalu.

"Kami menangkap ATS di daerah Pondok Gede, Bekasi, kemarin," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10) seperti dilansir beritasatu.

Dikatakan Awi, motif pelaku menganiaya anak dan merekamnya agar mendapatkan perhatian dari suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di daerah Tangerang.

"Ini buntut dari cekcok suami-istri. Saat ini, suaminya sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba di Tangerang. Pelaku ingin mendapat perhatian dari suaminya," ungkapnya.

<!--pagebreak-->

Awi menyampaikan, pelaku mengirimkan video penyiksaan yang direkamnya kepada sang suami melalui aplikasi WhatsApp. "Tayangan video seseorang dengan beralaskan bantal menginjak wajah anak balita dalam posisi berbaring di tempat tidur hingga menangis histeris," katanya.

Mendapatkan kiriman video itu, tambahnya, suaminya pun khawatir dengan kondisi sang anak. Ia pun mengunggah video itu media sosial, dan sempat menjadi viral.

"Ia kemudian mengupload video ke media sosial Facebook dan YouTube melalui akun Facebook," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Cyber Crime AKBP Roberto Pasaribu menuturkan, pelaku merasa kesal dengan suaminya sehingga melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Namun, pelaku tidak ada niat membunuh sang anak. "Karena tersangka kesal, ini permasalahan ekonomi juga," jelasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index