Tim Justisi Gabungan Kampar Lakukan Pembubaran Kerumunan Masyarakat Pada Malam Hari

Tim Justisi Gabungan Kampar Lakukan Pembubaran Kerumunan Masyarakat Pada Malam Hari

HARIANRIAU.CO - Tim Justisi Gabungan Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR dan Pemkab Kampar Lakukan Operasi Justisi pada Rabu malam (05/05/2021), kegiatan ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, serta pembubaran kerumunan pada tempat-tempat keramaian masyarakat di seputaran Kota Bangkinang.

Operasi Justisi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Purnama, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Sawir Dt. Tandiko, Kabid KL BPBD Kampar, Candra Lukita, Kabid Angkutan Dishub Kampar, M. Nasir dan Kasat Binmas AKP Ratip.

Untuk personel yang dilibatkan dalam Operasi Justisi ini terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 21 orang, Anggota Kodim 4 orang, Satpol PP 21 orang, Dishub 15 orang dan BPBD Kampar 10 orang.

Kegiatan diawali Apel Persiapan yang digelar di Halaman Kantor LPTQ Kab. Kampar Jalan Prof. M. Yamin S.H Kota Bangkinang, apel dipimpin Kabag Ops Polres Kampar, Kompol Hadi Purnama dan diikuti seluruh personel gabungan yang dilibatkan dalam operasi ini.

Tim Gabungan menyasar sejumlah tempat yang sering menjadi lokasi mangkalnya anak-anak muda, maupun warga masyarakat pada malam hari diseputaran Kota Bangkinang.

Tempat-tempat yang didatangi tersebut antara lain di sepanjang Jalan Agus Salim yaitu Cafe TSJ, Warung Kopi Pak De Yani, Warung Kopi Ifit, Ampera Talago Budi, Warnet Sakira, Coffe Shop dan Warnet Tapak Lapan.

Tempat lainnya yang menjadi sasaran Tim Justisi adalah Warung Nasi Goreng diperempatan depan Plaza Bangkinang, Pasar Raya Malindo Jl. Sisingamangaraja, Cafe Burbaks Jl. A. Yani dan Kofi Shop Jl. A. Yani Kota Bangkinang.

Pada tempat-tempat yang didatangi Tim Justisi ini dilakukan himbauan tentang penerapan protokol kesehatan, terutama tentang kewajiban mengenakan masker dan jaga jarak. 

Para petugas gabungan ini langsung menegur masyarakat yang tidak mengenakan masker ataupun yang tidak menjaga jarak, mereka juga diperintahkan untuk tidak duduk berdekatan satu sama lain. 

Selain itu, kepada pemilik usaha diminta untuk membatasi pengunjung agar tidak terjadi kerumunan dengan mengurangi 50 persen tempat duduknya, petugas juga menghimbau agar masyarakat tidak berlama-lama diluar rumah dan dianjurkan untuk segera pulang.

Pada tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi kerumunan, dilakukan pembubaran oleh petugas guna mencegah penyebaran Covid-19 yang masih marak saat ini.

Rls/Rv

Halaman :

Berita Lainnya

Index