Soal Larangan Salat Id di Zona Merah, Wagubri: Jangan Iri dengan yang Salah

Soal Larangan Salat Id di Zona Merah, Wagubri: Jangan Iri dengan yang Salah
Ilustrasi: Sholat Idul Fitri di halaman Masjid Agung An Nur tahun 2019 lalu. (Foto Heru Maindikali)

HARIANRIAU.CO - Soal larangan salat Idul Fitri (Id) di masjid, mushala dan lapangan bagi daerah zona merah dan oranye masih menuai pro kontra di Provinsi Riau.

Bahkan pemerintah dinilai tebang pilih dalam membuat kebijakan. Sementara pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. 

Menyikapi itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, kondisi ini terjadi karena masalah pemahaman menyampaikan ke masyarakat. 

"Ada beberapa statemen yang menyebut kenapa kita di larang ke masjid, sementara di mal, pasar seakan-akan tak terkendali (orang berkerumun)," kata Wagubri, Rabu (5/5/2021). 

Mestinya, menurut Wagubri penyampaian kepada masyarakat, apa yang dilakukan pemerintah terhadap kebijkan sementara dilakukan pembatasan ke tempat ibadah itu tindakan yang benar. 

"Sedangkan yang terlihat tak terkendali seperti di mal dan pasar itu tindakan yang salah. Ajaran mana yang mengajarkan bahwa iri dengan yang salah. Harusnya kita tetap berada di garis yang benar," tegasnya. 

Karena itu, Wagubri mengajak semua pohak secara bersama-sama dan terus menerus berupaya mempengaruhi yang orang salah agar berada di jalan yang benar.

"Itu seharusnya bahasa yang digunakan. Jangan malah kita ikut mengatakan, kok kita yang dipersulit ibadah, sementara yang di sana (mal dan pasar) berkeliaran. Ini yang harus dipahami semua pihak, termasuk masyarakat," tutupnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melarang masyarakat Riau khususnya umat Muslim melaksanakan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah atau tahun 2021 di masjid, mushala dan lapangan. 

Hanya saja Salat Idul Fitri yang dibolehkan ada pengecualian. Yakni bagi masyarakat yang daerahnya zona hijau kuning dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Sedangkan bagi masyarakat yang wilayahnya aman COVID-19 atau zona hijau dan zona kuning, bpelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid atau mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Kemudian untuk pelaksanaan salat Idul Fitri pada wilayah yang terpapar COVID-19 atau zona merah dan oranye, maka pelaksanaan Salat Idul Fitri diharapkan di rumah masing-masing. 

Sementara untuk menentukan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning, atau wilayah terpapar COVID-19 zona merah dan oranye itu ditentukan oleh tim gugus tugas dan bupati/walikota masing-masing daerah.  (mcr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index