Pelaku Curanmor Dan Dua Penadah di Inhil Diciduk Polisi

Pelaku Curanmor Dan Dua Penadah di Inhil Diciduk Polisi
Barang bukti yang diamankan. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

HARIANRIAU.CO - Aparat Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua orang sebagai penadah.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan curanmor tersebut terjadi pada Kamis (6/5) sekira pukul 11.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa Raja Safrudin Rinaldo (25) yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol Gg Suka Damai, Tembilahan,

“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya, di Jalan Baharuddin yusuf Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan, lalu pergi ke Pasar bersama rekannya yang mana saat itu cuaca sedang hujan deras,” katanya.

Sekembalinya dari pasar motor yang diparkirkan hilang. Setelah dicari namun tidak ditemukan, korban lalu melaporkan Ke Polres Inhil.

Pada Minggu (9/5) sekira pukul 18.00 WIB berbekal adanya laporan bahwa pelaku berada di sebuah wisma, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka Curanmor inisial RH (21) berhasil dibekuk. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada JI (30). Selain itu dua hari yang lalu, pelaku juga melakukan tindak pidana Curanmor di Lorong Perigi Raja dan menjual kendaraan hasil curian tersebut kepada SU (23)," sebutnya.

Dipaparkan Paur Humas, Ipda Esra, setelah pengembangan, di hari yang sama pada malam harinya kedua pelaku penadah JI dan SU juga dapat diamankan Sat Reskrim Polres Inhil.

"Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Kempas .Selanjutnya ketiga pelaku RH, JI dan SU dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Inhil yakni satu unit sepeda motor.

Halaman :

Berita Lainnya

Index